JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap dengan jawaban-jawaban yang akan diberikan dalam sidang tanggapan dugaan pelanggaran administrasi, Jumat siang (3/11/2017).
Ditemui usai sidang pemeriksaan Jumat pagi, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan menanggapi semua pokok-pokok laporan yang disampaikan oleh para pelapor dengan jawaban yang didasarkan pada fakta data dan bukti-bukti.
Misalnya, terkait sistem informasi partai politik (Sipol) yang banyak dilaporkan oleh para pelapor.
Hampir seluruh pelapor memperkarakan soal Sipol ini, mulai dari dasar hukum kewajiban Sipol sebagai instrumen pendaftaran hingga keandalan Sipol yang membuat mereka terkendala dalam memasukkan data parpol.
"Akan kami jelaskan secara lengkap cara maintenance Sipol, berapa lama, kapan," kata Pramono.
Menurut Pramono, perawatan (maintenance) yang dilakukan KPU terhadap Sipol tidak signifikan menghambat pendaftaran parpol.
Baca juga : PKB Siap Buktikan Tak Manipulasi Data Sipol
"14 partai berhasil mendaftar dan dinyatakan lengkap," ucap Pramono.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menambahkan, pihak KPU juga mencatat waktu-waktu ketika pada parpol masuk (login) ke Sipol. Apakah pada saat itu sedang terjadi gangguan atau tidak.
"Nanti akan kami sampaikan dalam jawaban dan kami menanggapi seluruh dugaan-dugaan maupun tuduhan yang disampaikan pada KPU," ucap Evi.
Sementara itu, mengenai petugas pendaftaran KPU yang juga banyak dikeluhkan oleh para pelapor, Evi menyampaikan, KPU memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan oleh para petugas.
Dengan demikian, tidak ada pembedaan perlakuan terhadap parpol.