Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Akan Temui Otoritas Filipina Terkait Penangkapan Istri Pimpinan Maute

Kompas.com - 06/11/2017, 12:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Detasemen Khusus 88 Antiteror akan berangkat ke Filipina untuk bertemu dengan kepolisian setempat.

Mereka akan menindaklanjuti penangkapan Minhati Madrais di Tubod Iligan City, Filipina, Minggu (5/11/2017).

Minhati merupakan istri salah satu pemimpin kelompok Maute, Omar Khayam, yang tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi.

"Densus berencana mendalami data dari sini dan akan melakukan pendalaman ke Filipina. Lebih cepat lebih baik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca: Aparat Filipina Tangkap WNI Istri Pemimpin Maute Group

Menurut rencana, tim berangkat ke Filipina pada Selasa.

Polisi masih mendalami peran Minhati dalam aksi yang dilakukan kelompok Maute.

"Kami dalami sejauh mana peran yang bersangkutan dalam kegiatan di Marawi," kata Setyo.

Panglima Angkatan Bersenjata Filipina Jenderal Eduardo Ano (tengah) membawa foto Isnilon Hapilon dan Omarkhayam Maute yang tewas dalam baku tembak dengan tentara.FERDINANDH CABRERA / AFP Panglima Angkatan Bersenjata Filipina Jenderal Eduardo Ano (tengah) membawa foto Isnilon Hapilon dan Omarkhayam Maute yang tewas dalam baku tembak dengan tentara.
Setyo mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, Minhati masuk ke Filipina pada 2015. Kedatangannya saat itu resmi dengan paspor yang tercatat di Imigrasi.

Namun, Setyo memperkirakan Minhati sudah menetap lebih lama dari itu.

"Namun, kalau dilihat anaknya sudah enam, pasti lebih lama dari itu," kata Setyo.

Sebelumnya diberitakan, Minhati ditangkap bersama enam anaknya di Tubod Iligan City, Filipina.

Bersamaan dengan penangkapan itu, aparat Filipina menyita sejumlah material yang biasa ditemukan pada bom, yakni empat blasting cap, alat yang ditancapkan pada bahan peledak yang berfungsi sebagai penghantar pemicu ledakan.

Baca juga: Menhan Filipina: Pimpinan Abu Sayyaf dan Maute Tewas di Marawi

Selain itu, aparat juga menemukan dua detonating cord (kabel detonator) dan satu time fuse. Aparat juga menemukan paspor yang telah habis masa berlakunya.

Menurut catatan imigrasi Filipina, Minhati tiba di Manila pada 2015. Ia sempat mengajukan perpanjangan visa. Akan tetapi, pada saat tenggat waktu berlakunya visa pada 30 Januari 2017, ia tidak lagi melapor.

Saat ini, Minhati bersama anak-anaknya berada di kantor polisi Tubod Iligan City untuk menjalani pemeriksaan.

Kompas TV Setelah dibebaskan kemarin, warga Kota Marawi mulai kembali ke rumah mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com