JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, diduga ada keterlibatan warga negara Malaysia dalam sindikat penipuan isi ulang pulsa ponsel dan listrik oleh PT Mione Global Indonesia.
WN Malaysia berinisial LKC itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita menduga tersangka LKC ini sebagai pelaku utama," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).
Di Indonesia, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Mione Global Indonesia berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, sebagai tersangka.
(baca: Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar)
Agung mengatakan, awalnya, LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Mereka menipu korbannya dengan ajakan berinvestasi.
"Kemudian LKC membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," kata Agung.
LKC kemudian merekrut DH dan ES sebagai rekanan dalam sindikat.
Hingga saat ini, tercatat korban yang berhasil mereka tipu sebanyak 11.800 orang.
PT MGI menjanjikan memberi 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa HP dan listrik senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali untuk 23 bulan. Namun, janji tersebut hanya tipuan belaka.
(baca: Korban Penipuan Isi Ulang Pulsa HP dan Listrik Mencapai 11.800 Orang)
Untuk menangkap LKC, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia.
"Juga dengan Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat bagi para korban yang merasa tertipu dengan sindikat tersebut.
Korban dapat melaporkan langsung ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dengan membawa dokumen.
Masyarakat juga bisa mengadukan lewat email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.