Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru WN Malaysia Terkait Kasus Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik

Kompas.com - 03/11/2017, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, diduga ada keterlibatan warga negara Malaysia dalam sindikat penipuan isi ulang pulsa ponsel dan listrik oleh PT Mione Global Indonesia.

WN Malaysia berinisial LKC itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menduga tersangka LKC ini sebagai pelaku utama," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Di Indonesia, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Mione Global Indonesia berinisial DH dan Direktur PT MGI, ES, sebagai tersangka.

(baca: Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar)

Agung mengatakan, awalnya, LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Mereka menipu korbannya dengan ajakan berinvestasi.

"Kemudian LKC membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," kata Agung.

LKC kemudian merekrut DH dan ES sebagai rekanan dalam sindikat.

Hingga saat ini, tercatat korban yang berhasil mereka tipu sebanyak 11.800 orang.

PT MGI menjanjikan memberi 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa HP dan listrik senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali untuk 23 bulan. Namun, janji tersebut hanya tipuan belaka.

(baca: Korban Penipuan Isi Ulang Pulsa HP dan Listrik Mencapai 11.800 Orang)

Untuk menangkap LKC, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia.

"Juga dengan Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat bagi para korban yang merasa tertipu dengan sindikat tersebut.

Korban dapat melaporkan langsung ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dengan membawa dokumen.

Masyarakat juga bisa mengadukan lewat email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com