JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permohonan pencabutan laporan itu disampaikan pada sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (3/11/2017).
Wakil Ketua Umum PIKA Max Lawalata mengatakan, keputusan itu baru diambil partainya pada Jumat pagi.
"Setelah mempertimbangkan banyak hal, kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan," kata Max.
Dengan alasan keputusan baru diambil pada hari ini, ia belum membawa surat kuasa dari pelapor yaitu Jose Poernomo.
Baca: KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu
Oleh karena itu, ia menanyakan kepada majelis sidang apa yang harus dilakukan agar permohonan pencabutan laporan tersebut bisa dikabulkan.
"Pelapor tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa. Keputusan baru pagi ini kami mencabut laporan. Apa yang harus kami lakukan, kami mohon petunjuk. Terima kasih," kata dia.
Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, laporan PIKA yang terregister di Bawaslu dengan nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas nama pelapor Jose.
Abhan mengatakan, karena tidak adanya surat kuasa dari pelapor, maka majelis sidang masih akan mempertimbangkan permohonan pencabutan laporan yang disampaikan Max Lawalata.
"Nanti kami pertimbangkan, kalau toh mau mencabut laporan ini, kami minta pihak yang kompeten. Artinya, siapa yang dulu mengajukan laporan, dialah yang mencabut laporan. Itu saja," ujar Abhan.
Majelis sidang pun mempersilakan Max untuk meninggalkan meja pelapor.
Saat ditemui usai sidang, Max enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai alasan pencabutan laporan.