Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Diusulkan Hanya Kena 0 Persen dari Tarif Sertifikasi Produk Halal

Kompas.com - 30/10/2017, 17:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan agar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya dibebani 10 persen dari tarif sertifikasi produk halal.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, 90 persennya akan ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber pembiayaan lainnya.

"Tadi saya katakan bisa di-cover oleh APBN. Bisa juga di-cover oleh perusahaan besar yang memiliki konsistensi untuk mencapai sertifikasi halal, CSR-nya itu bisa dialihkan ke sana," kata Sukoso ditemui di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sukoso mengatakan, mengenai tarif ini masih dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

(Baca: MUI Sebut Telah Jalin Kerja Sama dengan Korea soal Sertifikasi Halal)

Di dalamnya juga akan diatur soal jenis dan tarif, serta subsidi dari APBN dan sumber-sumber pembiayaan lainnya seperti dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kepastian sumber pembiayaan dari CSR, Sukoso tidak menjelaskan lebih detil. Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang tentang CSR hingga saat ini saja belum menemukan titik temu antara pemerintah dan dunia usaha.

"Kalau masalah (RUU CSR) itu kan masalah... Ini kan kami menyampaikan sebuah pemikiran," kata dia.

"Perkara itu nanti terhambat oleh suatu keadaan UU, dan sebagainya, tentu kami harus mencari solusi lainnya," ucap Sukoso.

(Baca: Menag: MUI Tak Perlu Laporkan Pendapatan dari Proses Sertifikasi Halal)

Usulan jenis sertifikasi halal memuat sembilan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sertifikasi halal baru, pembaruan sertifikasi halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), registrasi LPH dalam negeri, registrasi lembaga halal luar negeri, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, bimbingan teknis keahlian penyelia, dan pengujian laboratorium halal.

Sedangkan tarifnya yaitu untuk sertifikasi halal baru (Rp 1,65 juta), pembaruan sertifikasi halal (Rp 1,45 juta), akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH) (Rp 2,86 juta), dan registrasi LPH dalam negeri (Rp 800.000).

Kemudian tarif untuk registrasi lembaga halal luar negeri (Rp 10,9 juta), registrasi produk halal luar negeri (Rp 4,5 juta) registrasi auditor halal (Rp 600.000), bimbingan teknis keahlian penyelia (Rp 2,7 juta-Rp 3,9 juta), dan pengujian laboratorium halal (Rp 270.000-Rp 1 juta).

Kompas TV Indonesia Gali Potensi Wisata Halal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com