Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Akan Inisiasi Revisi UU Ormas Masuk Prolegnas 2018

Kompas.com - 29/10/2017, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan. Inisiatif revisi akan diusulkan secepat mungkin.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2017).

Tujuan revisi ini adalah untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut.

Menurut Baidowi, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas. Antara lain, tak adanya peran pengadilan dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas.

"Jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari Undang-Undang Ormas," kata Baidowi.

"Walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma undang-undang, akan menjadi pasal karet," ujar dia.

(Baca juga: Alasan Demokrat Minta Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Pengadilan)

Poin lain yang menjadi usulan adalah terkait lembaga yang berhak menafsirkan apakah suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Dalam UU Ormas saat ini, yang berhak menafsirkan adalah pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baidowi menilai hal ini akan berbahaya.

"Bagaimana jika menterinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah," ucap dia.

Oleh karena itu, PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)

Baidowi memastikan pemerintah sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Oleh karena itu, ia optimistis revisi tidak akan mengalami hambatan.

Kompas TV Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri mengklarifikasi pidato setelah Perppu Ormas diterima DPR karena telah menimbulkan polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com