Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Bupati Nganjuk yang Diamankan di Sebuah Hotel Tak Jauh dari Istana

Kompas.com - 26/10/2017, 18:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Hotel tersebut diduga sebagai tempat serah terima uang sebesar Rp 298 juta.

"Pada Selasa pagi, tim KPK mengetahui bahwa TFR (Taufiq) dan ajudan berada di Jakarta. TFR bermalam di salah satu hotel," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Baca: Suap Rp 298 Juta untuk Bupati Nganjuk Terkait Jual Beli Jabatan

Basaria mengatakan, Taufiq berada di Jakarta karena baru saja mengikuti pertemuan kepala daerah se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo.

Itu sebabnya Taufiq menginap di salah satu hotel yang tak jauh dari Istana Negara.

Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10). KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, serta menyita barang bukti uang sebesar Rp298 juta yang diduga merupakan uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17Akbar Nugroho Gumay Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10). KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, serta menyita barang bukti uang sebesar Rp298 juta yang diduga merupakan uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

Kemudian, pada Rabu pagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi menuju hotel tempat Taufiq menginap.

Masih pada Rabu pagi, satu rombongan yang terdiri dari SA, lurah yang menjadi bakal calon Wakil Bupati Nganjuk; J Sekretaris Camat Tanjung Anom, dan S, mantan Kepala Desa, datang menemui Taufiq di hotel.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka

Bersama Taufiq, mereka yang datang kemudian berkumpul di restoran yang ada di dalam hotel.

Menurut Basaria, saat itu diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 298 juta yang dimasukkan dalam dua buah tas.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, Taufiq dan istrinya, serta seorang wartawan dan ajudan, keluar dari hotel.

Sementara lima orang lain tetap berada di hotel, dan menitipkan dua tas kepada Ibnu Hajar.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com