Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Kompas.com - 26/10/2017, 13:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Revisi UU Ormas menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada sidang paripurna DPR.

Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas.

"Sekali lagi, pemerintah berjanji akan melakukan revisi. Ada empat (poin) sebetulnya," ujar SBY melalui video yang diunggahnya ke akun youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017).

(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Pertama, berkaitan dengan paradigma hubungan negara dan pemerintah dengan ormas. SBY kemudian menyinggung masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Saat itu, kata SBY, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa.

Di samping itu, ormas saat itu menurutnya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Sedangkan saat ini SBY menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

Menurutnya, harus ada pengaturan untuk menentukan apakah sebuah ormas bersalah atau tidak.

"Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," kata dia.

(Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully")

Kedua, tentang pemberian sanksi. Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kata SBY, soal pihak yang menafsirkan Pancasila serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Perppu Ormas kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. SBY tak setuju dengan aturan tersebut sebab keduanya merupakan kader partai politik yang diangkat oleh presiden yang juga seorang politisi.

"Kalau mereka diberikan kewenangan yang mutlak menafsirkan ormas A, ormas B bertenrangan dengan Pancasial maka kekuasaan bisa sewenang-wenang," ujar mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Sosial dan Keamanan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com