Salin Artikel

SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Revisi UU Ormas menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada sidang paripurna DPR.

Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas.

"Sekali lagi, pemerintah berjanji akan melakukan revisi. Ada empat (poin) sebetulnya," ujar SBY melalui video yang diunggahnya ke akun youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017).

(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Pertama, berkaitan dengan paradigma hubungan negara dan pemerintah dengan ormas. SBY kemudian menyinggung masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Saat itu, kata SBY, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa.

Di samping itu, ormas saat itu menurutnya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Sedangkan saat ini SBY menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

Menurutnya, harus ada pengaturan untuk menentukan apakah sebuah ormas bersalah atau tidak.

"Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," kata dia.

(Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully")

Kedua, tentang pemberian sanksi. Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kata SBY, soal pihak yang menafsirkan Pancasila serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Perppu Ormas kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. SBY tak setuju dengan aturan tersebut sebab keduanya merupakan kader partai politik yang diangkat oleh presiden yang juga seorang politisi.

"Kalau mereka diberikan kewenangan yang mutlak menafsirkan ormas A, ormas B bertenrangan dengan Pancasial maka kekuasaan bisa sewenang-wenang," ujar mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Sosial dan Keamanan itu.

Adapun poin terakhir berkaitan dengan ancaman pidana. SBY merasa aturan yang ada pada Perppu Ormas berlebihan sebab pembubaran ormas akan berdampak pada seluruh anggotanya.

"Ini kan tidak adil kemana-mana. Bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politiknya. Itu juga dilihat," tutur SBY.

(Baca: Revisi Perppu Ormas Akan Perluas Larangan Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila)

Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/26/13193851/sby-pemerintah-sudah-janji-ada-4-poin-uu-ormas-yang-perlu-revisi

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke