Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully"

Kompas.com - 26/10/2017, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyadari adanya pro dan kontra soal sikap Demokrat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan.

Atas lahirnya pro dan kontra tersebut, SBY meminta kader Partai Demokrat tak khawatir.

"Yang saya lihat justru saudara-saudara, para kader kok jadi kelihatan panik? Kok kelihatan 'kita kenapa kok di-bully?'" kata SBY melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.

(Baca juga: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas)

Presiden keenam RI itu pun menjelaskan alasan sikap partainya. Menurut dia, Demokrat sudah terang dan jelas bahwa akan menerima Perppu Ormas jika pemerintah bersedia merevisi Undang-Undang Ormas. Namun, Demokrat akan menolak jika pemerintah tak bersedia revisi.

SBY menilai akan sangat berbahaya jika UU Ormas tak direvisi. Sebab, aturan pembubaran ormas saat ini menurutnya tidak adil dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa.

Aturan itu, kata dia, juga menunjukkan bahwa pemerintah dan negara sangat berkuasa.

Ia menegaskan Demokrat menolak dengan tegas cara-cara yang represif, otoriter, tidak demokratis, dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia.

"Pertimbangan kami dengan dua sikap tadi, justru itulah yang paling tepat dan saya bertanggung jawab atas posisi anggota Demokrat pada paripurna kemarin," kata SBY.

(Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Jika Demokrat ada di posisi menolak perppu bersama Gerindra, PKS dan PAN dan kalah saat voting, kata SBY, maka tidak akan ada ruang untuk mengoreksi UU Ormas.

Ia mempertanyakan, mengapa bukan enam partai pendukung Perppu Ormas yang justru diserang oleh kritik.

"Nah masyarakat kenapa pada enam partai yang boleh dikatakan 'iya' saja terhadap perppu yang diusulkan pemerintah itu malah tidak diapa-apakan?" kata SBY.

Perppu Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10/2017). 

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab, seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Pembahasan terkait nasib Perppu Ormas di DPR sudah mencapai tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com