JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) akan menginisiasi revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Hal itu menyusul telah disahkannya Perppu Ormas pada sidang paripurna DPR, Selasa (24/10/2017).
PAN sebelumnya dalam posisi menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang.
"PAN akan aktif Insya Allah paling depan akan mengajukan revisi. Karena menurut kami itu masalah prinsip. Karena kami yang menolak tentu kami punya kepentingan untuk segera melakukan revisi," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017)
Usulan revisi UU Ormas akan diajukan PAN untuk menjadi target Program Legislasi Nasional 2018.
(Baca juga: Pengesahan UU Ormas, antara Ancaman Radikalisme dan Alat Represi)
Yandri mengaku optimis revisi bisa segera terlaksana, sebab dari hasil lobi fraksi pada paripurna kemarin, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi.
Adapun beberapa poin yang kemungkinan akan direvisi adalah soal pengadilan, pidana terhadap ormas yang dianggap bermasalah, hingga lambang ormas.
"Kalau bendera atau logonya sama atau sebagian bisa dibubarkan dan ini menurut saya bahaya. Aturan seperti ini mesti didetailkan dalam revisi sehingga siapapun rezim yang berkuasa semuanya terang benderang," tutur Anggota Komisi II DPR itu.
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Ini disebabkan seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
(Baca juga: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi)
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.