JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo mengklaim pemerintah sepakat untuk mengembalikan proses pengadilan dalam pembubaran organisasi masyarakat dalam revisi terhadap Undang-Undang Ormas.
"Pemerintah sudah membuka diri untuk dilakukan perbaikan, setidak-tidaknya pada tiga hal. Pertama dikembalikannya peradilan, kedua mengenai tahapan penindakan sampai dengan sanksi, ketiga terkait sanksi pidana bagi para anggota ormas yang dibubarkan," kata Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Fandi pun menegaskan, fungsi peradilan dalam revisi undang-undang nantinya menggantikan tugas pemerintah yang saat ini melalui Menkumham berhak membubarkan Ormas.
Komitmen itu, lanjut Fandi, juga didukung oleh empat fraksi lain yang menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru diundangkan, tanpa catatan.
(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)
Ia mengatakan, Demokrat akhirnya ikut mendukung karena adanya komitmen dari pemerintah dan seluruh partai yang menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Bahwa terhadap komitmen seperti itu masih ada yang menolak ya itu di luar kemampuan kami," tutur Fandi yang ikut dalam forum lobi.
"Tetapi kami melihat ada bahaya lebih besar kalau ini tidak diperbaiki, kalau ini an sich ditolak sama dengan menabrakkan orang yang takut pada pemerintah, Perppu ini kan menakutkan," ujar dia.