Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Lakukan Revisi UU Ormas, Fadli Zon Sebut Pemerintah Akan Rugi

Kompas.com - 25/10/2017, 11:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berharap pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masuarakat setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurut Fadli, jika hal itu tak dipenuhi maka akan merugikan pemerintah sendiri.

"Pemerintah semestinya mendengar apa yang keinginan masyarakat. Kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

"Artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat," ujar dia.

Fadli menambahkan, pada sidang paripurna persetujuan Perppu Angket padaa Selasa (24/10/2017) kemarin, ada tuntutan dan semangat revisi UU Ormas. Sebab, dari peta dukungan Perppu Ormas, 4 fraksi menerima, 3 fraksi menerima dengan catatan dan 3 menolak.

(Baca juga: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi)

Di samping itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara informal juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan perubahan terbatas.

Adapun mengenai pasal yang kemungkinan direvisi adalah yang mengatur tentang mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan hingga pembinaan ormas.

"Karena ini merupakan hak dari masyarakat untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD. Sudah selayaknya juga pemerintah mengayomi dan membina," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Perppu Ormas yang baru saja disahkan sebagai undang-undang.

(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)

Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi  ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.

Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis.

Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.

"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kompas TV Keputusan pengesahan Perppu dilakukan melalui voting yang alot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com