JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibawa ke Rapat Paripurna untuk segera disahkan sebagai undang-undang.
Hanya, PKB memberikan catatan agar Perppu tersebut bisa direvisi setelah diundangkan agar tak ada kesan otoriter dalam membubarkan ormas.
"Fraksi PKB memandang perlu regulasi baru. Tidak memberikan ruang ormas makar, tapi tidak menjadikan negara otoriter," kata Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
(Baca: Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR)
Beberapa hal yang diusulkan PKB agar direvisi nantinya ada pada aspek hukuman dan proses pengadilan yang dihilangkan dalam Perppu Ormas.
Yaqut mengatakan semestinya pembubaran ormas tetap melalui mekanisme pengadilan. Selain itu, tak perlu lagi ada penambahan hukuman bagi ormas yang melanggar Pancasila dan mengganggu ketertiban umum.
Sebab, hukuman terhadap ormas yang pahamnya tak sesuai dengan Pancasila serta mengganggu ketertiban umum telah diatur dalam KUHP sehingga tak perlu ditambah.
"Fraksi PKB beraharap apabila disepakati menjadi undang-undang dilakukan revisi," kata Yaqut lagi.