Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2017, 14:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya menyepakati penundaan pengambilan keputusan Tingkat I dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Sedianya Komisi II sudah memutuskan pembahasan di komisi untuk segera dibawa ke rapat paripurna pada 24 Oktober mendatang.

Penundaan itu, kata Amali, bertujuan agar nantinya suara di rapat paripurna bulat, baik menerima atau menolak Perppu Ormas sebagai undang-undang.

"Jati diri kita musyawarah mufakat. Dalam rangka itulah kami komunikasi dengan pimpinan partai dan pimpinan fraksi. Kami mau di paripurna enggak ada perdebatan lagi," kata Amali kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2017).

(Baca juga: Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi)

Namun, ia menjamin penundaan ini tak akan mengganggu proses pengambilan keputusan hingga di tingkat paripurna. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pengambilan keputusan di tingkat paripuna tetap dijadwalkan pada 24 Okober.

Karena itu, pada Senin (23/10/2017), Komisi II akan menggelar kembali rapat pengambilan keputusan tingkat I.

"Kami Komisi II sudah menyurati pimpinan DPR supaya pengambilan keputusan Perppu Ormas ini diagendakan 24 Oktober. Terserah pimpinan seperti apa. Jadwal sudah kami sepakati di Komisi II," ucap Amali.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

Sejumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu telah menjadi undang-undang.

Sebab, jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi "karet", serta memiliki aturan yang lebih memberatkan.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com