JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tanda terima kelengkapan dokumen kepada 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, sebanyak 13 parpol dari 27 parpol yang mendaftar resmi ke KPU, dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU menemukan pelanggaran sejak awal tahapan pendaftaran berupa keanggotaan ganda.
"Ada satu KTP digandakan 300. Ada tiga KTP digandakan menjadi 800. Itu nyata ada," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
(Baca juga: Belum Ada SK KPU, Ini yang Bisa Dilaporkan Partai Politik ke Bawaslu)
Selain itu, ada juga parpol calon peserta Pemilu 2019 yang menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP) lama.
Kejadian-kejadian ini ditemukan di KPU Daerah, karena sesuai aturan yang salinan KTP atau kartu tanda anggota (KTA) dikumpulkan di KPU Daerah.
"Kemarin ada laporan begitu (dari daerah). Maka berkas di pusat kami kembalikan. Karena itu pasti niat jahat, kami kembalikan," kata dia.
Akan tetapi, Pramono tidak menyebutkan parpol mana saja yang melakukan pelanggaran sejak awal pendaftaran.
(Baca juga: KPU Nilai Sipol Tak Bisa Diadukan sebagai Pelanggaran Administrasi)
Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.
KPU bahkan memberikan kesempatan 1x24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen. Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.
Adapun 14 parpol tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Sementara itu 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.