Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada SK KPU, Ini yang Bisa Dilaporkan Partai Politik ke Bawaslu

Kompas.com - 20/10/2017, 04:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran yang berakhir 17 Oktober 2017.

Sesuai peraturan perundangan-undangan, calon peserta pemilu bisa mengajukan sengketa proses verifikasi parpol apabila telah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Namun, sesuai aturan, keputusan KPU yang berupa Surat Keputusan (SK) hanya dikeluarkan pada saat penetapan. Oleh karena itu, belum ada obyek yang bisa disengketakan parpol jika ingin melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Karena kondisi hari ini belum ada keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan, ya yang bisa dilakukan oleh parpol adalah mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca juga: Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU)

Menurut Veri, yang menjadi persoalan adalah KPU tidak memberikan kepastian kepada 13 parpol tersebut, dalam hal ini berupa berita acara atau keputusan KPU.

KPU hanya memberikan tanda terima dan checklist bagi 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap. Di sisi lain, ruang untuk mengajukan sengketa diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila sudah ada KTUN.

"Dalam konsep electoral justice system, prinsipnya harus ada mekanisme yang diberikan ketika ada persoalan yang muncul. Jangan sampai tidak ada jalan keluar. Kenapa mesti ada jalan keluar? Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara parpol," kata Veri.

Saat dikonfirmasi kemungkinan parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan muncul.

"Kami siap apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa atau gugatan (administrasi). Kami menyatakan (mereka) tidak lengkap, ya karena memang dokumennya tidak lengkap," ucap Viriyan.

Lebih lanjut, Viriyan mengatakan, banyak pihak yang mengeluhkan mengapa harus melakukan data entry melalui sistem informasi partai politik (Sipol) di awal pendaftaran. Akan tetapi, mereka tidak melihat bahwa kewajiban ini merupakan instrumen menyeluruh dalam proses verifikasi.

Kompas TV Sebanyak 13 Parpol yang telah mendaftar ke KPU terancam tak bisa ikut Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com