JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa diajukan sebagai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebagian partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen oleh KPU memang berencana mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi. Beberapa di antaranya bahkan sudah berkonsultasi ke Bawaslu, yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Idaman.
Menurut Pramono, kewajiban parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. PKPU ini menjadi landasan hukum KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, yang dimaksud sebagai pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap prosedur, aturan, dan tata cara.
"Kalau soal Sipol tidak diwajibkan dalam undang-undang, itu kan bukan persoalan prosedur, tetapi soal landasan hukum," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)
Lebih lanjut Pramono mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU, maka jalur pengujiannya melalui Mahkamah Agung (MA). Pengujian itu berupa permohonan uji materi, dalam hal ini atas peraturan kewajiban menggunakan Sipol.
Namun, Pramono menyatakan, KPU menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 parpol.
"Tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menerangi," ucap Pramono.
(Baca juga: Khawatir Diretas, PKB Ingin Keamanan Sipol KPU Diperkuat)
Dia pun berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi menurut kami ada dua aspek yang berbeda. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, ketidaksetujuan dengan kewajiban Sipol," kata Pramono.
"Ini dua hal yang berbeda, tetapi, bagaimana pun kami hormati upaya hukum. Kami serahkan ke Bawaslu," ujar dia.