Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Sipol Tak Bisa Diadukan sebagai Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 20/10/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa diajukan sebagai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagian partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen oleh KPU memang berencana mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi. Beberapa di antaranya bahkan sudah berkonsultasi ke Bawaslu, yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Idaman.

Menurut Pramono, kewajiban parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. PKPU ini menjadi landasan hukum KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap prosedur, aturan, dan tata cara.

"Kalau soal Sipol tidak diwajibkan dalam undang-undang, itu kan bukan persoalan prosedur, tetapi soal landasan hukum," kata Pramono kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

(Baca juga: DKPP Minta KPU, Bawaslu, dan Parpol Duduk Bersama Bahas Polemik Sipol)

Lebih lanjut Pramono mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU, maka jalur pengujiannya melalui Mahkamah Agung (MA). Pengujian itu berupa permohonan uji materi, dalam hal ini atas peraturan kewajiban menggunakan Sipol.

Namun, Pramono menyatakan, KPU menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 parpol.

"Tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menerangi," ucap Pramono.

(Baca juga: Khawatir Diretas, PKB Ingin Keamanan Sipol KPU Diperkuat)

Dia pun berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi menurut kami ada dua aspek yang berbeda. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua, ketidaksetujuan dengan kewajiban Sipol," kata Pramono.

"Ini dua hal yang berbeda, tetapi, bagaimana pun kami hormati upaya hukum. Kami serahkan ke Bawaslu," ujar dia.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com