JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Cipto Wiyono sebagai saksi. Cipto diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).
Selain Cipto, penyidik juga memeriksa sembilan anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Malang.
Mereka adalah Ribut Harianto dari Fraksi Partai Golkar, Subur Triono dari Fraksi PAN, Zainudin dari Fraksi PKB, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat, Rahayu Sugiharti dari Fraksi Golkar, Sukarno dari Fraksi Golkar, Sahrawi dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, dan Abd Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.
(Baca juga: Suap APBD Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Anggota DPRD)
Febri mengatakan, pihaknya ingin mendalami indikasi penerimaan uang terkait pembahasan anggaran tersebut. Sebab, diduga ada istilah tertentu yang dipakai sebagai kode uang suap.
"Diduga ada penggunaan istilah uang "Pokir" (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Febri.
Penyidik juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang diduga menerima uang tersebut.
Cipto sebelumnya telah diperiksa penyidik di gedung KPK pada Agustus 2017. Saat itu, penyidik mengambil sampel suara Cipto untuk kepentingan penyidikan.
(Baca juga: Periksa Mantan Sekda Kota Malang, Apa yang Digali KPK?)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.
Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Edy terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.