BOGOR, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.
Menurut peneliti ICW Abdullah Dahlan, pembentukan Densus Tipikor belum mendesak.
Alih-alih membuat Densus Tipikor, Abdullah menyarankan, lebih baik Polri memperkuat dan meningkatkan kinerja direktorat yang sudah ada, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
"Saya kira kepolisian harus menunjukkan kepada publik, kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi," kata Abdullah ditemui usai diskusi 'Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak' di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/2017).
(baca: Kapolri: Butuh Rp 2,6 Triliun untuk Bentuk Densus Tipikor)
Menurut Abdullah, dari tren kasus korupsi yang masuk ke Dit Tipikor, penanganannya belum terlalu progresif. Padahal, kepolisian memiliki struktur hingga ke daerah.
"Oleh karena itu, sebenarnya harus ditunjukkan kepada publik kinerja penanganan kasus korupsi," imbuh Abdullah.
Sementara itu, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) betul-betul memiliki komitmen memperkuat KPK.
"Saya kira pemerintah ataupun DPR tetap fokus penguatan KPK, sebagai institusi yang masih dinilai publik punya prestasi dalam penanganan kasus korupsi," ucapnya.
"Karena bagaimana pun harus diakui, kalau kita bandingkan dengan institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, KPK dalam konteks ini punya progress signifikan," imbuh Abdullah.
(baca: Kapolri Ingin Gaji Densus Tipikor Sama seperti KPK)
Salah satu komitmen penguatan KPK, menurut dia, dapat ditunjukkan dengan mempermudah KPK dalam memenuhi kebutuhan penyidik.
"Bukan malah ketika ada konflik, kemudian penyidik ditarik," pungkasnya.
Polri tengah membentuk Densus Tipikor yang nantinya akan dipimpin seorang bintang dua. Kepala densus akan bertanggungjawab langsung kepada Kapolri.
(baca: KPK Akan Serahkan Kasus Kecil kepada Densus Tipikor)
Satgas tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Adapun anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Adapun KPK mendukung pembentukan Densus Tipikor. KPK merasa terbantu dalam menangani kasus korupsi.