JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai perlu ada pembahasan dari sisi regulasi terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Kepolisian RI.
Ini diperlukan agar tidak ada tumpang tindih antar-penegak hukum.
"Itu undang-undang harus yang membatasi. Supaya tidak terjadi kasus seperti senjata sekarang, ini kan juga tumpang tindih. Jadi semuanya dalam negara hukum harus diatur kewenangannya dalam undang-undang," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Hidayat melanjutkan, salah satunya soal karakteristik kasus korupsi yang bisa ditangani, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun institusi penegak hukum lainnya. Sehingga KPK, kata dia, dapat fokus pada kasus-kasus besar.
"(Aturan undang-undang) biar definitif sekalian. Jadi tidak lagi muncul saling klaim atau saling membiarkan," tutur Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
(Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Kecil kepada Densus Tipikor)
Menurut dia, tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK juga harus sama-sama meningkatkan kualitas institusinya. Sehingga, jika nantinya ada pembahasan soal kewenangan, seperti kewenangan penuntutan, maka rakyat bisa menilainya secara rasional.
"Jangan sampai kita hanya gaduh untuk mempertentangkan antar-lembaga pemberantasan korupsi tapi korupsi jalan terus semakin merajalela," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti di KPK untuk diterapkan dalam Densus Tipikor.
Di KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap. Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara kepolisian-kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
Kejaksaan Agung sebelumnya enggan bergabung dengan Densus Tipikor. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, jika bergabung Densus Tipikor, ada kekhawatiran Kejaksaan Agung dinilai sebagai saingan KPK.
"Menghindari ada anggapan nanti ini (bergabungnya kejaksaan ke Densus Tipikor) dianggap saingan KPK," kata Prasetyo, saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Khawatir Dianggap Saingan KPK, Kejagung Enggan Gabung Densus Tipikor)
Adapun ahli hukum pidana Ganjar Laksmana menilai, tidak mungkin Densus Tipikor Mabes Polri untuk punya kewenangan penuntutan.
Menurut Ganjar, keinginan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar Polri mengadopsi sistem penyidikan dan penuntutan satu atap seperti halnya KPK, tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau Densus Tipikor punya kewenangan penuntutan, kan jadi KPK baru. Poinnya begini, densus ini dibentuk dengan dasar hukum apa?" kata Ganjar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2017) malam.
Menurut Ganjar, sistem itu bisa saja diadopsi jika dibuat undang-undang khusus terkait pembentukan Densus Tipikor.
(Baca: UU Dinilai Jadi Kendala Densus Tipikor Punya Kewenangan Penuntutan)