JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (13/10/2017).
Irwanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.
"Irvanto Henra Pambudi Cahyo dipanggil sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).
Selain Irvanto, KPK juga memanggil pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Raden dan pihak swasta, Yu Bang Tjhiu alias Mony.
Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP
Ada pula mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.
Irvan yang merupakan keponakan Novanto, adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017), Irvan mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya.
Di Ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.
Baca juga: Ini yang Didalami KPK dari Kesaksian Keponakan Setya Novanto
Irvan mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.