JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, mengatakan bahwa laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu sudah diubah.
"Per hari ini, berkas kami sudah di Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Umum," kata Sures saat dihubungi, Jumat (12/10/2017).
Semula, Eggi dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu laporan ditangani Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Kini, laporan itu sudah diubah ke Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Oleh karena itu, menurut dia, saat ini ditangani Subdirektorat Pidana Umum.
(Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan soal Eggi Sudjana Diduga Sebar Ujaran Kebencian)
Sures mengatakan, sementara ini nomor laporan tersebut tetap sama dengan laporan sebelumnya, yakni Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
"Sepertinya setelah diperiksa minggu depan, baru ada kepastian nomor laporan, berubah atau tetap," kata dia.
Sures berharap, pekan depan juga dirinya sebagai pihak pelapor sudah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengusutan kasus ini dapat berjalan cepat.
"Ya semoga Terlapor (Eggi) bisa cepat diperiksa," kata Sures.
Sures mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas penunjang laporan. Berkas tersebut akan disampaikan ke penyelidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disampaikan kepada polisi, kata Sures, yakni beberapa kliping berita dari media daring. Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial YouTube.
"Rekaman video komentar Eggi di luar sidang. Komentar Eggi di luar sidang yang kami permasalahkan, pernyataan di dalam sidang sebagai penguat saja kalau komentar itu memang terjadi," kata dia.
Eggi membantah
Sementara itu, Eggi Sudjana membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
(Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.
Adapun, pandangan Eggi itu juga dia kemukakan dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
(Baca juga: Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK)