Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Eggi Sudjana Ubah Laporan dengan Pakai Pasal Penistaan Agama

Kompas.com - 12/10/2017, 22:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, mengatakan bahwa laporan yang disampaikannya ke Bareskrim Polri terhadap pengacara Eggi Sudjana beberapa waktu lalu sudah diubah.

"Per hari ini, berkas kami sudah di Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Umum," kata Sures saat dihubungi, Jumat (12/10/2017).

Semula, Eggi dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu laporan ditangani Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Kini, laporan itu sudah diubah ke Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Oleh karena itu, menurut dia, saat ini ditangani Subdirektorat Pidana Umum.

(Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan soal Eggi Sudjana Diduga Sebar Ujaran Kebencian)

Sures mengatakan, sementara ini nomor laporan tersebut tetap sama dengan laporan sebelumnya, yakni Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

"Sepertinya setelah diperiksa minggu depan, baru ada kepastian nomor laporan, berubah atau tetap," kata dia.

Sures berharap, pekan depan juga dirinya sebagai pihak pelapor sudah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengusutan kasus ini dapat berjalan cepat.

"Ya semoga Terlapor (Eggi) bisa cepat diperiksa," kata Sures.

Sures mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas penunjang laporan. Berkas tersebut akan disampaikan ke penyelidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang disampaikan kepada polisi, kata Sures, yakni beberapa kliping berita dari media daring. Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial YouTube.

"Rekaman video komentar Eggi di luar sidang. Komentar Eggi di luar sidang yang kami permasalahkan, pernyataan di dalam sidang sebagai penguat saja kalau komentar itu memang terjadi," kata dia.

Eggi membantah

Sementara itu, Eggi Sudjana membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Jika mengacu isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.

"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.

(Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.

Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

Adapun, pandangan Eggi itu juga dia kemukakan dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK)

Kompas TV Per hari Jumat (6/100, pengacara Eggi Sudjana sudah dilaporkan delapan organisasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com