JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan KPK yang dianggapnya tak mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel lembaga penegak hukum.
Prasetyo mengatakan, hal itu terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Saat dimintai tanggapan soal hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menjawab secara tegas.
(baca: Jaksa Agung Sesalkan KPK yang Tak Patuhi MoU Antar-lembaga Penegak Hukum)
Menurut Febri, koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini.
"Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2017).
Dalam melaksanakan tugas itu, lanjut Febri, KPK sangat terbantu dengan jaksa-jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut di KPK, dan juga ada penyidik yang berasal dari Polri.
"Saat ini, misalnya, ada 85 Jaksa yang ditugaskan di KPK. Ini dukungan dan kontribusi yang tentu kami hargai," ujar Febri.
(baca: Lagi, Jaksa Agung Minta Penuntutan Kasus Korupsi Dikembalikan ke Kejagung)
Jaksa Agung mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melainkan mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.
Polri, Kejagung dan KPK pernah membuat Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang ditandatangi langsung pimpinan tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Dalam Bab III nota kesepahaman tersebut mengenai sinergi penanganan tindak pidana korupsi, khususnya di Pasal 3 ayat 7 nota kesepahaman tersebut berbunyi "Dalam hal salah satu pihak melakukan tindak penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan".
(baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor)
Febri mengatakan, pencegahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguatan anggaran dan perbaikan penghasilan penegak hukum, hingga aspek promosi dan mutasi.
"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.