JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, saat ini kejaksaan memiliki alat penyadapan yang canggih. Itu didapat berkat dukungan Komisi III DPR dalam persetujuan anggaran.
Ia mengatakan, sistem penyadapan kejaksaan yang dinamai Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah direvitalisasi dan telah memperkuat proses penyadapan.
"Insya Allah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain, termasuk KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Tapi kembali lagi penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan," kata dia.
Karena tak seleluasa KPK dalam menyadap, saat ini alat sadap tersebut digunakan kejaksaan untuk menyadap buronan yang berstatus tersangka maupun terpidana.
(Baca juga: KPK: Tak Perlu Bertele-tele, Jika Bisa Cepat Dibuat UU Penyadapan)
Meski harus seizin pengadilan, Prasetyo mengatakan, selama ini proses penyadapan yang dilakukan kejaksaan membuahkan hasil yang maksimal.
"Sekarang sudah banyak sekali yang kami lakukan dan hasilnya cukup menggembirakan karena sekian banyak buron, katakanlah untuk para terpidana terlanjur lari karena tak ditahan, kemudian dengan alat sadap kami bisa ditemukan," kata dia.