JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menilai sudah seharusnya seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun juga begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ia menilai tak masalah jika nantinya dalam penanganan kasus besar terkait tindak pidana korupsi (tipikor) proses penyidikan dan penuntutan kembali terpisah, tak lagi seperti sekarang yang dilakukan dalam satu atap di KPK.
(Baca: Saat Jaksa Agung Curhat soal Kejaksaan dan Penegak Hukum "Superbody")
Bahkan, Prasetyo optimistis proses penuntutan berjalan maksimal dan cepat meski semuanya dikembalikan ke korps Adhyaksa.
Ia pun mengatakan kejaksaan terus berbenah untuk mempersiapkan hal tersebut meski masih ada sejumlah oknum jaksa yang terlibat kasus korupsi.
"Kalau kita selalu perbaiki dan sekarang sudah lebih baik. Jangan kalian katakan tidak baik, sudah lebih baik. Hanya masyarakat kita minta melihat secara obyektif," kata dia.