Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Minta Djan Faridz Introspeksi Diri dan Tak Memecah Belah

Kompas.com - 10/10/2017, 13:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, untuk introspeksi diri dan tidak terus melakukan upaya yang menimbulkan kesan bahwa PPP masih terbelah.

Arsul menegaskan bahwa PPP yang sah saat ini adalah yang dipimpin oleh Muhammad Romahurmuziy.

Hal ini disampaikan Arsul menanggapi langkah Djan Faridz yang bertemu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/10/2017) kemarin. Djan Faridz datang ke Kantor KPU dan mempermasalahkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dikantongi kubu Romy.

"Saya menanggapi pertemuan itu sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU. Saya yakin bahwa KPU menerima mereka pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

(Baca: Sambangi KPU, Djan Faridz Harap Ada Solusi atas Konflik Internal PPP)

Arsul menegaskan, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya

Arsul mengatakan, KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu.

Oleh karena itu, KPU sampai pada kesimpulan dan keputusan bahwa yang berhak atas akses SIPOL bagi PPP adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

"Oleh karena itu sudah saatnya Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP," ucap Arsul.

"Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah," kata anggota Komisi III DPR ini.

(Baca juga: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara)

Djan Faridz sebelumnya menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/10/2017). Kedatangan Djan Faridz untuk menyampaikan beberapa pendapat terkait status hukum PPP.

Menurut Djan, penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menkumham untuk PPP kubu Muhammad Romahurmuziy melanggar kaidah hukum dan nantinya bisa menimbulkan persoalan.

Djan berharap KPU dapat membuat terobosan hukum terkait calon peserta pemilu guna mengantisipasi masalah ini.

"Dengan pertemuan ini kami harap KPU membuat terobosan hukum tak hanya liat SK Menkumham, tapi melihat hukum yang berlaku," kata dia.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com