Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi KPU, Djan Faridz Harap Ada Solusi atas Konflik Internal PPP

Kompas.com - 09/10/2017, 18:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kedatangan Djan Faridz untuk menyampaikan beberapa pendapat terkait status hukum PPP.

Menurut Djan, penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menkumham untuk PPP kubu Muhammad Romahurmuziy melanggar kaidah hukum dan nantinya bisa menimbulkan persoalan.

"Keputusan yang melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia, melanggar Undang-Undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar Undang-Undang Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," kata Djan, usai audiensi dengan KPU.

(Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol)

Djan mengaku akan mengajukan laporan ke aparat penegak hukum. Sebab, menurut Djan, penerbitan SK menimbulkan kerugian negara.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan, termasuk juga ke KPK. Karena dengan SK itu, ada kubu yang bisa mencairkan dana bantuan partai politik. Itu merugikan keuangan negara karena pengeluaran dana itu tidak sah," kata Djan.

Djan berharap KPU dapat membuat terobosan hukum terkait calon peserta pemilu guna mengantisipasi masalah ini.

"Dengan pertemuan ini kami harap KPU membuat terobosan hukum tak hanya liat SK Menkumham, tapi melihat hukum yang berlaku," kata dia.

(Baca juga: Djan Faridz: Enggak Perlu Rekonsiliasi, Saya Ributnya dengan Menkumham)

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain putusan kasasi tersebut dianulir MA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com