JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PPP kubu Muhammad Romahurmuziy menawarkan posisi terhormat kepada Djan Faridz.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menuturkan, pihaknya menawarkan posisi di pimpinan Majelis Tinggi PPP, bersama dengan senior-senior partai.
"Pak Djan bahkan kami tawari duduk dan jadi pimpinan Majelis Tinggi bersama para tokoh senior partai seperti Pak Suharso Monoarfa, Pak Lukman Saifuddin, Pak Bachtiar Chamsyah, Pak Zarkasih Nur, Ibu Aisyah Amini," kata Arsul saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (16/7/2017).
Arsul juga mengaku ikhlas memberikan posisi sekjen partai demi islah tersebut. Hanya saja, hal itu jika mendapatkan persetujuan dan Romahurmuziy dan jajaran PPP lainnya.
Jalan islah kedua kubu, kata dia, sebetulnya perlahan terbuka. Hal itu ditunjukkan oleh jajaran Djan yang sudah merespons ajakan islah dari kubu Romahurmuziy.
Namun, berbeda dengan jajarannya, menurut Arsul, Djan justru tak merespons ajakan itu.
"Khusus pribadi Pak Djan Faridz, diam seribu bahasa. Baik ajakan islah bergabung maupun soal kantor," tutur anggota DPR RI dari Jawa Tengah itu.
(Baca juga: Mengapa Konflik PPP Lebih Lama Selesai daripada Golkar?)
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
(Baca: MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy)
Selain putusan kasasi tersebut dianulir MA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.
Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya.