JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Masa pendaftaran dibuka pada Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) mendatang.
Komisioner KPU Viryan mengatakan, hingga hari ke-4 dibukanya pendaftaran, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI.
"Belum ada parpol yang daftar dan belum ada yang menginfo mau datang daftar buat besok," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Viryan juga mengaku tidak tahu apakah ada kendala yang dihadapai parpol sehingga belum ada parpol yang mendaftarkan diri.
"Sebenarnya kami sudah menyosialisasikan sejak enam bulan yang lalu. Kemudian, kami juga sudah memberikan pelatihan kepada operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) parpol," kata dia.
Baca: Baru 30 Parpol yang Masukkan Data ke Sistem Informasi KPU
Viryan menduga, belum ada parpol yang mendaftar karena belum melakukan input data partai ke Sipol KPU.
Sebab, input data melalui Sipol merupakan mekanisme yang wajib dilalui parpol agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.
"Mungkin yang kita perhatikan memang tidak mudah dan cepat meng-input datanya besar. Ini kan untuk kebaikan kita semua daalam melayani peserta Pemilu dengan baik," kata dia.
Menurut Viryan, baru 30 dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengisi data partainya pada Sipol KPU RI.
Ke-30 partai ini merupakan bagian dari 37 parpol yang telah mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU.
Padahal, sejak 18 September 2017, parpol sudah bisa melakukan pengisian data partai melalui Sipol KPU RI dengan batas akhir input hingga 16 Oktober 2017.
"Tiga puluh parpol tersebut sebagian besar hampir selesai input datanya. Rinciannya, 23 parpol nasional, 7 partai lokal di Aceh," kata Viryan.