Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penyelesaian Pelanggaran HAM, Tantangan Anggota Komnas HAM 2017–2022

Kompas.com - 05/10/2017, 19:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PADA 3 Oktober 2017, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan 7 (tujuh) anggota Komnas HAM RI terpilih periode 2017-2022. 

Penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian fit and proper test yang dimulai dari penyusunan makalah sampai proses wawancara terhadap 14 (empat belas) calon. Merujuk latar belakang calon terpilih, secara umum adalah pegiat HAM melalui berbagai lembaga swadaya masyarakat, akademisi, advokat, dan petahana. 

Ketujuh orang yang lolos seleksi menjadi anggota Komnas HAM tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Salah satu hal yang paling menonjol dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI adalah dorongan bagi calon terpilih untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Meskipun disadari bahwa penuntasan pelanggaran HAM yang berat, terutama membawa pelaku untuk disidangkan di Pengadilan HAM sekaligus pemulihan hak-hak korban, bukan tanggung jawab mereka semata, akan tetapi juga memerlukan niat politik pemerintah.

Namun demikian, independensi, sikap tegas, dan kemampuan berkoordinasi sekaligus “berkonfrontasi” dari perspektif hukum dan HAM dengan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari.

Baca juga: Komisi III DPR Sahkan Tujuh Komisioner Baru Komnas HAM

Sebagai catatan, masih terdapat 8 (delapan) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan.

Di antaranya: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior, dan Peristiwa Wamena.

Sedangkan saat ini proses penyelidikan yang masih berjalan adalah Kekerasan Paniai 2014, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999 dan beberapa lainnya yang terjadi di Aceh.
Untuk menghadapi tantangan tersebut maka diperlukan kemampuan dari para calon terpilih yang setidak-tidaknya:

Pertama
, sebagai implementasi dari Prisip-prinsip Paris 1993 kepada Institusi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRI), maka diperlukan sikap idependensi dari anggota yang terpilih. Tindakan tersebut harus imparsial dan objektif, tidak hanya mengikuti keinginan penguasa yang direpresentasikan pemerintah, akan tetapi benar-benar mempedomani instrumen HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Perlu disadari pula pada 2019 akan menjadi tahun politik berupa pemilihan Presiden – Wakil Presiden RI yang menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi komoditas, untuk itu perlu benar-benar menjaga independensinya.

Kedua, memiliki kemampuan analisis hukum dan HAM yang mumpuni, mengingat bahwa dalam proses penyelidikan dan penuntasan pelanggaran HAM yang berat memiliki kekhususan, baik dari aspek materiil maupun formil yang berbeda dengan hukum pidana.

Tingkat kompleksitas pembuktian juga memperlukan penanganan yang serius, terlebih lagi untuk membuktikan adanya unsur sistematis dan meluas sebagai prasyarat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat.

Ketiga, keahlian dalam komunikasi dan menjaga marwah kelembagaan, hal ini menjadi salah satu prasyarat karena dalam proses penuntasan pelanggaran HAM yang berat secara umum selalu bersinggungan dengan kekuasaan,

Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak yang memiliki otoritas yang kuat. Apabila hal-hal tersebut tidak dimiliki, maka akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan mandat, terutama aspek penyelidikan.


Penyelesaian Pelanggaran HAM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com