JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menetapkan tujuh nama komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (3/10/2017).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Komisi III memilih tujuh nama tersebut berdasarkan kapasitas para calon komisioner dalam memandang isu HAM.
Kapasitas itu dinilai dari pengetahuan para calon, termasuk dari makalah yang disajikan.
"Banyak korban HAM yang mengharapkan ada lentera baru di kepemimpinan Komnas HAM," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Adapun jumlah komisioner baru Komnas HAM berjumlah tujuh orang. Lebih sedikit dari jumlah komisioner sebelumnya, yakni 13 orang.
Desmond mengatakan, perampingan jumlah komisioner dilakukan agar kerja Komnas HAM lebih efektif.
"Lebih cepat, lebih terukur lah ya. Kemarin kan berantakan. Masa salah seorang komisioner melakukan penyimpangan di bidang anggaran, ketua lain tidak bertanggung jawab. Itu kan enggak benar," kata Politisi Partai Gerindra itu.
"Harapannya tujuh ini lebih terukur, lebih kompak, soliditasnya terukur," lanjut dia.
Desmond mengungkapkan, opsi memilih lima komisioner juga mengemuka. Hanya saja, jumlah tersebut dinilai terlalu ramping.
Adapun poin soal jumlah komisioner akan disesuaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. Sebab, dalam UU tersebut, jumlah komisioner Komnas HAM melebihi 30 orang.
"Tentunya (30 orang) ini tidak efektif, membuang-buang uang negara," ucap dia.