Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas Nilai KPK Lemah soal Aris Budiman

Kompas.com - 28/09/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas heran sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

Aris Budiman menghadiri rapat Panitia Khusus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu, padahal sudah dilarang oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kemarin saya ke sana (KPK) belum ada putusan tentang Dirdik ini. Mengapa lama sekali, pengawas internalnya lemah. Pengawas internal KPK lemah," kata Busyro ditemui usai diskusi, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

"Tetapi lemahnya pengawas internal itu juga refleksi dari lemahnya pimpinan KPK," ujar Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.

(Baca juga: Ini Tiga Instruksi Pimpinan KPK Terkait Pemeriksaan Aris Budiman)

Busyro menuturkan, apabila tindakan yang dilakukan Aris Budiman memang benar suatu pembangkangan, sudah semestinya yang bersangkutan dikenai sanksi pelanggaran kode etik berat.

Maka dari itu, menurut dia, sesegera mungkin Aris Budiman dikembalikan dengan status tidak hormat. Namun sejauh ini, Busyro melihat pimpinan KPK sendiri kurang solid dan tegas menyikapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris.

"Tidak tegas. Ada apa di balik itu saya tidak tahu. Sebaiknya (dia) dikembalikan segera. Kemudian Dirdik ini diangkat dari penyidik internal yang sudah memiliki kepribadian teruji, monoloyalitas teruji, independensi teruji," kata Busyro.

"Banyak di sana (KPK) itu. Saya tahu. Nama-namanya saya hafal kok," ujar dia.

Menurut Busyro salah satu penyebab lebih kompleksnya masalah yang dihadapi KPK saat ini, bersumber dari pengaruh eksternal yang berdampak ke internal.

"Itu ditandai dengan tampilnya Dirdik yang sudah dilarang datang ke pansus, justru datang dan mengumbar sejumlah pernyataan," ucap Busyro.

(Baca juga: Apakah "Win-win Solution" Cara Terbaik Akhiri Masalah Novel Baswedan dan Aris Budiman?)

Busyro melihat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris Budiman tersebut memang tidak berpengaruh signifikan terhadap proses pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK.

Namun, apabila kondisi psikologis yang berasal dari faktor eksternal itu tidak diatasi dengan solid oleh pimpinan KPK, maka masalah yang dihadapi akan lebih rumit dan tidak bisa dikendalikan.

Busyro menilai, pimpinan KPK seharusnya memastikan setiap pegawai KPK termasuk penyidik memiliki monoloyalitas pada nilai-nilai budaya organisasi.

"Saya tidak tahu, pimpinan KPK sekarang sudah memihak pada KPK yang independen atau lebih banyak memberikan toleransi kepada, katakanlah polisi, misalnya. Sehingga pos-pos penting lebih banyak polisi," kata dia.

Dia menegaskan tidak anti terhadap polisi. Namun, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap orang yang masuk atau menjadi bagian dari KPK maka terikat dengan monoloyalitas pada nilai-nilai budaya organisasi.

"Kalau polisi tidak lepas dari kepolisiannya, bisa tidak dia monoloyalitas? Pasti loyalitas ganda. Pimpinan KPK ini masih dua tahun lagi kalau menurut perhitungan saya. Kalau tidak melakukan konsolidasi yang signifikan, maka dikhawatirkan dia akan meninggalkan legacy yang buruk," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Kompas TV Langkah KPK di Tengah Kehadiran Pansus Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com