Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Novanto Diwarnai Debat soal Ahli yang Dihadirkan KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 22:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sedianya Bob mendapat giliran pertama memberi keterangan. Namun, pihak pengacara Novanto keberatan jika Bob dihadirkan sebagai ahli.

Menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, pertanyaan yang diajukan KPK sudah masuk ke materi perkara.

KPK menanyakan terkait kajian yang pernah dibuat Bob saat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Bob beberapa kali diperiksa KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena (yang ditanyakan) sudah masuk ke fakta hukum," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

(Baca juga: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar juga beranggapan sama. Ia meminta KPK menanyakan hal lain di luar materi perkara.

Namun, pertanyaan KPK selanjutnya masih menyinggung soal pengalaman Bob diperiksa KPK. Akhirnya, keterangan Bob dalam sidang diundur, digantikan ahli berikutnya.

Wakili institusi

Bob kembali dihadirkan usai tiga ahli lainnya didengarkan pendapatnya dalam sidang. Kali ini, KPK mengubah status Bob menjadi saksi fakta.

Namun, perubahan status Bob kembali menuai polemik. Hakim tidak mempermasalahkan Bob menjadi saksi fakta, tetapi pengacara Novanto mempermasalahkannya.

Menurut Ketut, saksi fakta harus atas nama pribadi, bukan membawa nama institusi. Sementara Bob dikirim lembaganya beserta surat pernyataan untuk menjadi ahli.

"Ahli di sini mewakili lembaga yang bersangkutan, bukan personal. Bukan masalah penilaian hakim, posisi beliau di sini yang harus jelas," kata Ketut.

(Baca juga: Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)

Hakim kemudian menanyakan apakah Bob bersedia untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta. Bob mengaku tidak keberatan. Namun, ia bersikeras bahwa dia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan institusinya, Universitas Indonesia.

"Saya enggak keberatan, tapi saya ditugaskan institusi. Saya tidak bisa katakan saya mewakili pribadi," kata Bob.

Hakim Cepi mengatakan, jika diperiksa sebagai ahli, Bob harus netral dalam menyampaikan pendapatnya sesuai keahlian. Nantinya hakim akan membandingkan kesesuaiannya dengan BAP saat penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com