Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Novanto Diwarnai Debat soal Ahli yang Dihadirkan KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 22:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sedianya Bob mendapat giliran pertama memberi keterangan. Namun, pihak pengacara Novanto keberatan jika Bob dihadirkan sebagai ahli.

Menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, pertanyaan yang diajukan KPK sudah masuk ke materi perkara.

KPK menanyakan terkait kajian yang pernah dibuat Bob saat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Bob beberapa kali diperiksa KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena (yang ditanyakan) sudah masuk ke fakta hukum," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

(Baca juga: KPK Hadirkan Ahli IT dalam Praperadilan Setya Novanto)

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar juga beranggapan sama. Ia meminta KPK menanyakan hal lain di luar materi perkara.

Namun, pertanyaan KPK selanjutnya masih menyinggung soal pengalaman Bob diperiksa KPK. Akhirnya, keterangan Bob dalam sidang diundur, digantikan ahli berikutnya.

Wakili institusi

Bob kembali dihadirkan usai tiga ahli lainnya didengarkan pendapatnya dalam sidang. Kali ini, KPK mengubah status Bob menjadi saksi fakta.

Namun, perubahan status Bob kembali menuai polemik. Hakim tidak mempermasalahkan Bob menjadi saksi fakta, tetapi pengacara Novanto mempermasalahkannya.

Menurut Ketut, saksi fakta harus atas nama pribadi, bukan membawa nama institusi. Sementara Bob dikirim lembaganya beserta surat pernyataan untuk menjadi ahli.

"Ahli di sini mewakili lembaga yang bersangkutan, bukan personal. Bukan masalah penilaian hakim, posisi beliau di sini yang harus jelas," kata Ketut.

(Baca juga: Pantau Praperadilan Setya Novanto, Ini Harapan Ketua KPK)

Hakim kemudian menanyakan apakah Bob bersedia untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta. Bob mengaku tidak keberatan. Namun, ia bersikeras bahwa dia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan institusinya, Universitas Indonesia.

"Saya enggak keberatan, tapi saya ditugaskan institusi. Saya tidak bisa katakan saya mewakili pribadi," kata Bob.

Hakim Cepi mengatakan, jika diperiksa sebagai ahli, Bob harus netral dalam menyampaikan pendapatnya sesuai keahlian. Nantinya hakim akan membandingkan kesesuaiannya dengan BAP saat penyelidikan dan penyidikan.

Namun, lagi-lagi pengacara Novanto tidak terima. Ketut mengingatkan bahwa ada nama institusi yang dibawa jika tetap mengeluarkan pernyataan pribadi sebagai saksi fakta.

"Kalau atas nama pribadi ini menyangkut institusi Anda. Kami ingatkan yang bersangkutan, ada konsekuensi. Jangan dipaksakan," kata Ketut.

Perdebatan panjang pun terjadi. Hakim Cepi akhirnya memutuskan tetap melanjutkan kesaksian Bob dan mengambil sumpah.

Kemudian, secara bergiliran, tim hukum KPK mengajukan pertanyaan kepada Bob. Bob menjelaskan bahwa dirinya pernah membuat kajian dari hasil penelitian dan pengamatan pada 2014 tentang proyek e-KTP.

Ia melakukan wawancara dan observasi langsung ke lapangan, bertemu dengan administrator sistem, dan mendapatkan banyak informasi dari sana.

Bob mengaku ada kejanggalan dan penyimpangan yang dia temukan dalam proses pengadaan tersebut.

"Ada ketidaksesuaian KAK dan implementasi IT sistem e-KTP," kata Bob. Proses tanya jawab KPK dengan Bob terbilang singkat.

Saat giliran pihak pemohon mengajukan pertanyaan, pengacara Novanto tak ada yang melontarkan pertanyaan.

"Dari awal kami konsisten keberadaan saudara Bob masih tidak jelas legal standing-nya," kata Agus Trianto, pengacara Novanto.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (25/9), melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com