Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Akan Tolerir Anggotanya yang Terima Suap Uber Indonesia

Kompas.com - 21/09/2017, 06:46 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto angkat bicara soal kabar perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber Indonesia yang menyuap polisi.

Suap itu terkait masalah izin wilayah kantor Uber Indonesia di Jakarta. Kantor Uber itu terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha.

"Polri memandang, pembayaran yang diduga tak lazim itu masih dalam penyelidikan aparat Amerika Serikat, di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Tentu hal itu adalah dalam rangka penegakan hukum yang kemudian diduga ada hubungannya dangan petugas Polri," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2017).

Polri pun, kata Setyo, menghormati otoritas kepolisian AS yang sedang menangani kasus tersebut. Nantinya jika ditemukan ada fakta dan bukti yang sesuai dengan sistem pembuktian Indonesia, maka Polri akan berpegang teguh kepada hukum positif Indonesia.

"Polri tidak akan menolelir perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh oknum petugas Polri," tegas Setyo.

Hanya saja, kata dia, ada baiknya semua pihak menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas penegak hukum di Amerika Serikat sambil memberikan ruang untuk Polri melakukan penyelidikan internal atas informasi itu.

Baca juga: Aparat AS Selidiki Uber Indonesia Terkait Dugaan Suap

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa dirinya baru mendengar kabar suap tersebut.

"Saya baru dengar juga itu. Tadi sekilas saya baca di media sosial ada," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (20/20/2017).

Meski demikian, kata Rikwanto, pihaknya akan tetap mendalami kebenaran kabar dugaan suap Uber kepada polisi di Indonesia itu.

"Seperti apa, kami belum tahu. Tapi tetap kita akan dalami apa itu dan arahnya kepada siapa. Kami penyelidikan dulu apa yang dimaksud dalam berita itu," ujarnya.

Rikwanto pun menegaskan bahwa dirinya tak bisa memberikan penjelasan lebih detil karena kabar dugaan suap tersebut baru akan didalami.

"Kalau informasi belum lengkap dan dalam, kita belum bisa menyimpulkan. Kita masih mencoba mencari tahu," tutup dia.

Sebagaimana dilaporkan Bloomberg, yang dikutip Kompas.com dari BBC Indonesia, Departemen Kehakiman AS menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.

Disebutkan, kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha.

Sumber Bloomberg mengungkap seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut. Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Suap Uber Indonesia kepada Polisi

Belakangan, menurut sumber Bloomberg, Uber memecat karyawan itu. Adapun Alan Jiang, selaku direktur bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber. Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini.

Kepada BBC Indonesia, pihak Uber Indonesia berjanji akan segera merilis keterangan terkait kasus itu.

Kompas TV Puluhan sopir angkutan umum di kota dan kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi mogok massal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com