JAKARTA, KOMPAS.com - Izin edar carisoprodol, yang terkandung dalam obat PCC atau paracetamol caffein carisoprodol, sudah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013.
Obat PCC tengah menjadi sorotan publik karena telah disalahgunakan oleh sejumlah orang hingga mengakibatkan kematian seorang anak di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Andi Irwan Irawan Asfar mengatakan, carisoprodol ditarik karena disalahgunakan dan dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan.
"Mestinya obat ini dulu sebagai obat terapi untuk anti-nyeri dan relaksan, untuk melemaskan otot. Kemudian karena bahaya adiksi muncul, penyalahgunaan mulai, maka 2013 BPOM sudah menarik izin edarnya," kata Andi dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
(Baca Obat PCC Sudah Dilarang, Mengapa Masih Beredar?)
Sifat adiksi tersebut berpotensi menimbulkan efek overdosis karena penggunaan obat yang berlebihan.
Adapun untuk organ, Andi memperkirakan anak-anak korban obat PCC di Kendari mungkin belum terlalu lama mengonsumsi obat tersebut sehingga efek yang ditimbulkan kepada organ dalam tubuh belum ada.
"Kalau jangka panjang mungkin ada yang rusak," ujarnya. Jika sudah merusak organ maka korban harus berobat terlebih dahulu.
Adapun rehabilitasi setelah pemakaian dapat dilakukan sesuai dampaknya. Jika ketergantungan masih ringan, rehabilitasi dapat dilakukan dengan menghentikan penggunaan obat dan pengawasan oleh pihak keluarga.
"Yang berat, mungkin perlu rehabilitasi atau check up," ujarnya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung carisoprodol.
"Carisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (14/9/2017).
BPOM memaparkan obat yang mengandung zat aktif carisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, tetapi hanya berlangsung singkat.
Dalam tubuh, zat tersebut akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamate yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
"Penyalahgunaan carisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'," sebut BPOM.
Saat ini polisi telah menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai penyedia dan pengedar obat ilegal, yakni PCC, Somadril, dan Tramadol.
Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik yang ada di Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.