Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat PCC Sudah Dilarang, Mengapa Masih Beredar?

Kompas.com - 16/09/2017, 12:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Kendari, Sulawesi Tenggara, dipertanyakan karena izin edar carisoprodol telah dibatalkan pada 2013.

Produk tersebut telah ditarik dari peredaran, tetapi obat itu masih beredar pada 2017.

Pengamat farmasi, Anthony Charles Sunarjo, mengungkapkan bahwa setelah nomor registrasi sebuah obat dicabut dan muncul larangan distribusi, perlu waktu untuk menarik peredarannya di pasar.

(Baca juga BPOM RI: Kasus PCC di Kendari Masuk Kategori Teror)

"Minimum enam bulan," kata Anthony dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Namun, kerap kali ditemukan kesulitan untuk menarik obat-obat tersebut secara bersih. Sebab, pada umumnya stok yang beredar di pasaran untuk penjualan mencapai stok 1 tahun.

Menurut Anthony, perlu dikaji kebenarannya bahwa masih ada sisa stok yang tak ditarik dari pasaran.

Selain itu, perlu pula mengkaji apakah ada pihak-pihak yang memanfaatkan kekosongan. Saat sebuah jenis obat ditarik dari peredaran, belum tentu seluruh dokter di Indonesia mengetahuinya. Sehingga, masih mungkin ada orang-orang yang mencari obat tersebut padahal sudah sulit ditemukan.

Selain itu, ada pula hal teknis yang bersifat emosional yang membuat orang-orang masih mencari meski obat itu sudah tak ada di pasaran. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari untung untuk memproduksi sendiri obat yang dicari.

(Baca juga Tersangka Peredaran Obat PCC di Kendari Bertambah Jadi 9 Orang)

"Ada yang memanfaatkan karena masih banyak yang cari," kata Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia 1996-2011 itu.

Penggunaan PCC di Kendari telah menyebabkan seorang siswa kelas VI SD tewas dan puluhan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Saat ini polisi telah menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai penyedia dan pengedar obat ilegal, yakni PCC, Somadril, dan Tramadol. Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com