JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penetapan sembilan tersangka kasua peredaran obat jenis paracetamol caffein carisoprodol (PCC) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti terus mendorong agar kepolisian mengungkap motif pelaku menyebarkan obat tersebut dan menjeratnya dengan pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan anak.
"Kami mendorong polisi untuk nengungkap motif, kenapa pelaku sebagian besar menyasar anak-anak," kata Retno, dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
(baca: 29 Ribu Butir PCC yang Disita di Makassar Diproduksi di Pasar Pramuka Jakarta)
Peredaran obat tersebut sangat membahayakan apalagi banyak menyasar remaja. Retno mengatakan KPAI akan menerjunkan tim ke Kendari untuk melakukan pengawasan langsung.
"Anak sebagai korban, biasanya penggunaan hukumnya bisa dua kali lipat dari jika menggunakan undang-undang kesehatan atau KUHP saja," ucap Retno.
Selain pada kepolisian, Retno juga mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, hingga dinas-dinas pendidikan di daerah untuk bekerja sama menyosialisasikan dampak buruk obat PCC.