Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK

Kompas.com - 13/09/2017, 12:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, selaku pimpinan sidang dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2017).

Pada sidang kali ini, Anwar menjadi pimpinan sidang karena Ketua MK Arief Hidayat tidak hadir.

"Sidang dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," kata Anwar Usman.

(Baca juga: Uji Materi Hak Angket KPK, Pendapat Para Ahli Hukum Didengarkan)

Anwar menjelaskan, putusan mengenai provisi tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir dan tidak bisa menyatakan pendapatnya karena tengah menjalankan ibadah haji. Dari delapan hakim yang hadir dalam RPH itu, empat hakim menyatakan menolak putusan provisi.

"Hakim konstitusi yang berpendapat permohonan provisi ditolak adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams," kata Anwar.

Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan bahwa permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

"Permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati," kata dia.

Karena hakim yang menolak maupun menerima jumlahnya berimbang, lanjut Anwar, maka keputusan MK diambil berdasarkan suara Ketua MK.

Putusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang MK yang berbunyi, "Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan".

Adapun putusan provisi sebelumnya diminta oleh pemohon dengan nomor 36/PUU-XV/2017, nomor 40/PUU-XV/2017, dan nomor 47/PUU-XV/2017.

(Baca juga: DPR Minta MK Tak Keluarkan Putusan Provisi untuk Pansus Hak Angket KPK)

Sebelumnya, perwakilan pemohon uji materi dengan nomor 47/PUU-XV/2017, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.

"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola saat dihubungi, Rabu.

Kompas TV Penolakan terhadap pansus hak angket KPK masih terus bergulir di daerah. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com