Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Hak Angket KPK, Pendapat Para Ahli Hukum Didengarkan

Kompas.com - 13/09/2017, 08:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang mengajukan uji materi terkait hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Salah satu pihak pemohon adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Perwakilan koalisi tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para ahli yang diajukan oleh para pihak pemohon uji materi.

Adapun, kata Lalola, Pemohon akan mengajukan dua ahli untuk didengarkan pendapatnya. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri dan pakar hukum tata negara yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

(Baca juga: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)

Namun, lanjut Lalola, kedua ahli yang diajukan dari pihaknya tidak menyampaikan keterangannya secara langsung kepada para hakim konstitusi.

Ia mengatakan, Yuliandri akan memberikan keterangan melalui sambungan komunikasi jarak jauh. Sementara keterangan Denny disampaikan secara tertulis.

"Video conference dari Prof Yuliandri dan keterangan tertulis dari Prof Denny," kata Lalola saat dihubungi, Rabu.

Dalam kesempatan ini, Lalola juga menyampaikan pentingnya putusan sela atau provisi MK bagi para pemohon uji materi.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.

"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola.

(Baca juga: ICW: Penjelasan Pemerintah soal Hak Angket Serasa Jawaban DPR)

Sedianya, masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Setelah itu, berbagai temuan dan kesimpulan Pansus Angket KPK akan dibahas dalam rapat paripurna.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, uji materi hari ini juga akan dihadiri oleh para pegawai KPK selaku pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017.

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Kompas TV Penolakan terhadap pansus hak angket KPK masih terus bergulir di daerah. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com