Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta MK Tak Keluarkan Putusan Provisi untuk Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 05/09/2017, 17:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Sidang digelar di MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Sangat beralasan hukum apabila Mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.

Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia mengatakan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

KPK, menurut DPR, termasuk pelaksana Undang-Undang.

Arsul menjelaskan, sebelum pembentukan Pansus Angket KPK, seluruh perwakilan pengusul pembentukan Pansus telah mengutus perwakilannya ke rapat paripurna dan membacakan alasan penggunaan hak angket, pada 28 April 2017.

Kemudian, rapat paripurna menyetujui alasan penggunaan hak angket dengan keputusan DPR RI nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Baca juga: 
Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden

Pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut, kata Arsul, telah diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," kata dia.

Putusan Provisi diminta oleh para pemohon uji materi, salah satunya Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.  

Kompas TV Pengamat: Sikapi Hak Angket KPK, Presiden Didukung Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com