Salin Artikel

MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, selaku pimpinan sidang dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2017).

Pada sidang kali ini, Anwar menjadi pimpinan sidang karena Ketua MK Arief Hidayat tidak hadir.

"Sidang dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," kata Anwar Usman.

Anwar menjelaskan, putusan mengenai provisi tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir dan tidak bisa menyatakan pendapatnya karena tengah menjalankan ibadah haji. Dari delapan hakim yang hadir dalam RPH itu, empat hakim menyatakan menolak putusan provisi.

"Hakim konstitusi yang berpendapat permohonan provisi ditolak adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams," kata Anwar.

Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan bahwa permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

"Permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati," kata dia.

Karena hakim yang menolak maupun menerima jumlahnya berimbang, lanjut Anwar, maka keputusan MK diambil berdasarkan suara Ketua MK.

Putusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang MK yang berbunyi, "Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan".

Adapun putusan provisi sebelumnya diminta oleh pemohon dengan nomor 36/PUU-XV/2017, nomor 40/PUU-XV/2017, dan nomor 47/PUU-XV/2017.

Sebelumnya, perwakilan pemohon uji materi dengan nomor 47/PUU-XV/2017, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.

"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola saat dihubungi, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/12085461/mk-tolak-keluarkan-putusan-provisi-pada-uji-materi-hak-angket-kpk

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke