Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggalnya Bayi Debora, Kemenkes dan IDI Diminta Bertindak Tegas

Kompas.com - 11/09/2017, 09:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta Kementerian Kesehatan bertindak tegas menyikapi meninggalnya bayi Debora setelah tidak mendapatkan perawatan yang optimal dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Irma menilai perlu ada sanksi, setidaknya sanksi administratif bagi rumah sakit tersebut.

Meski belum diputuskan bahwa RS Mitra Keluarga melakukan kesalahan, namun rumah sakit menurut dia harus lebih dulu mengedepankan nilai kemanusiaan. Tidak menerima BPJS, bukan berarti rumah sakit tak menerima pasien yang kondisinya kritis.

"Saya mendesak pemerintah cq (dalam hal ini) Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kepada rumah sakit tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini," kata Irma saat dihubungi, Minggu (10/9/2017) malam.

(Baca juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)

Kasus yang menimpa bayi Debora bisa jadi bukanlah yang pertama terjadi. Irma meminta Kemenkes dapat secara tegas menjalankan undang-undang agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan adanya penolakan-penolakan serupa.

Hal itu, menurut dia, kontraproduktif dengan salah satu program Kemenkes yang bertajuk Nusantara Sehat. Dalam kasus ini, Irma melihat ada tindakan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan oleh petugas di RS Mitra Keluarga sehingga menyebabkan kematian bayi Debora.

Atas perlakuan itu, mereka terancam mendapatkan sanksi sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

"Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP," tutur Politisi Partai Nasdem itu.

IDI diminta bertindak

Irma juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak tinggal diam. IDI bisa memanggil dokter-dokter yang bersangkutan, jika perlu juga memberikan sanksi seandainya ditemukan adanya unsur kelalaian.

Sebagai organisasi, IDI diminta tak hanya melindungi dan memberikan penghargaan (reward) bagi para anggotanya, melainkan juga menjatuhi hukuman (punishment) bagi anggota yang melanggar sumpah dokter dan undang-undang.

"Saya mengimbau IDI agar tidak hanya berguna bagi para dokter tetapi juga harus berguna bagi rakyat," kata Irma.

"Jika ada dokter yang melanggar sumpah, harus diberi punishment," ucap dia.

Selama ini, Irma menilai IDI belum memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa.

"Jika tegas, tentu tidak ada dokter atau rumah sakit menolak pasien soal sanksi ya disesuaikan dengan kebijakan IDI," tuturnya.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com