Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Putusan PTUN soal Pansus Angket Tak Disimpulkan secara Keliru

Kompas.com - 06/09/2017, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta para pihak tidak keliru menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Hal tersebut disampaikan Febri menanggapi putusan PTUN Jakarta pada perkara nomor 159 tahun 2017.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah advokat terkait sah atau tidaknya pembentukan Pansus Angket KPK. Namun, gugatan ini tak diterima karena PTUN merasa tak berwenang untuk memprosesnya. 

Febri meminta agar putusan PTUN itu dibaca secara lengkap dan memahami aspek hukumnya. 

Baca: Merasa Tak Berwenang, PTUN Jakarta Tolak Proses Gugatan soal Pansus Angket KPK

Ia menekankan, dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK.

"Tapi, hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Menurut Febri, para pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang "menerima" atau "menolak", yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan "tidak menerima".

Dalam penetapan PTUN pada perkara nomor 159 tersebut, kata Febri, PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Adapun, soal materi atau substansi hukum keabsahan angket DPR terhadap KPK saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama-sama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," ujar Febri.

Kompas TV Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais hari ini menemui anggota pansus hak angket KPK di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com