Salin Artikel

KPK Minta Putusan PTUN soal Pansus Angket Tak Disimpulkan secara Keliru

Hal tersebut disampaikan Febri menanggapi putusan PTUN Jakarta pada perkara nomor 159 tahun 2017.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah advokat terkait sah atau tidaknya pembentukan Pansus Angket KPK. Namun, gugatan ini tak diterima karena PTUN merasa tak berwenang untuk memprosesnya. 

Febri meminta agar putusan PTUN itu dibaca secara lengkap dan memahami aspek hukumnya. 

Baca: Merasa Tak Berwenang, PTUN Jakarta Tolak Proses Gugatan soal Pansus Angket KPK

Ia menekankan, dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK.

"Tapi, hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).

Menurut Febri, para pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang "menerima" atau "menolak", yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan "tidak menerima".

Dalam penetapan PTUN pada perkara nomor 159 tersebut, kata Febri, PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Adapun, soal materi atau substansi hukum keabsahan angket DPR terhadap KPK saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama-sama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," ujar Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14470351/kpk-minta-putusan-ptun-soal-pansus-angket-tak-disimpulkan-secara-keliru

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke