Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Berwenang, PTUN Jakarta Tolak Proses Gugatan soal Pansus Angket KPK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan terkait pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR.

Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.

Gugatan tersebut diajukan tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur.

Para penggugat menggugat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017.

Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Keputusan DPR RI itu tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tertanggal 30 Mei 2017.

Para pemohon mengajukan gugatan agar keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Hak Angket KPK dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Namun, salah satu pemohon gugatan, Muhammad Sholeh membenarkan, hakim menetapkan tidak menerima gugatan mereka terhadap keputusan DPR soal Pansus Angket KPK.

"PTUN menganggap bahwa tidak berwenang (memeriksa), atau menguji surat keputusan tentang hak angket KPK," kata Sholeh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Baca: Wakapolri Sempat Minta Direktur Penyidikan KPK Tak Temui Pansus Angket

Pada salah satu pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan bahwa hak angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pembentukan Pansus Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan objek gugatan dianggap tidak dapat digugat di PTUN. Pihaknya kecewa gutatan ini tak diterima untu diproses oleh PTUN.

"Ini aneh saya bilang, ini namanya PTUN menafsirkan pasal undang-undang, yang seharusnya punya kewenangan menafsirkan undang-undang itu Mahkamah Konstitusi," ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, lebih masuk akal juga hakim PTUN menolak gugatan mereka karena alasan legal standing.

Pasalnya, para pemohon gugatan tidak ada kaitannya dengan KPK atau bukan pegawai KPK.

"Andaikan teman-teman Pansus menggunakan putusan ini ke MK, katanya ini mau dibawa ke MK sebagai bukti, terhadap pengujian berkaitan dengan Pansus KPK itu, tentu ini salah alamat. Nanti MK akan menertawakan, yang salah PTUN, mestinya nolaknya itu soal legal standing," ujar Sholeh.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com