Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.
Gugatan tersebut diajukan tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur.
Para penggugat menggugat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017.
Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan
Keputusan DPR RI itu tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tertanggal 30 Mei 2017.
Para pemohon mengajukan gugatan agar keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Hak Angket KPK dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Namun, salah satu pemohon gugatan, Muhammad Sholeh membenarkan, hakim menetapkan tidak menerima gugatan mereka terhadap keputusan DPR soal Pansus Angket KPK.
"PTUN menganggap bahwa tidak berwenang (memeriksa), atau menguji surat keputusan tentang hak angket KPK," kata Sholeh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2017).
Baca: Wakapolri Sempat Minta Direktur Penyidikan KPK Tak Temui Pansus Angket
Pada salah satu pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan bahwa hak angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pembentukan Pansus Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, hakim menyatakan objek gugatan dianggap tidak dapat digugat di PTUN. Pihaknya kecewa gutatan ini tak diterima untu diproses oleh PTUN.
"Ini aneh saya bilang, ini namanya PTUN menafsirkan pasal undang-undang, yang seharusnya punya kewenangan menafsirkan undang-undang itu Mahkamah Konstitusi," ujar Sholeh.
Menurut Sholeh, lebih masuk akal juga hakim PTUN menolak gugatan mereka karena alasan legal standing.
Pasalnya, para pemohon gugatan tidak ada kaitannya dengan KPK atau bukan pegawai KPK.
"Andaikan teman-teman Pansus menggunakan putusan ini ke MK, katanya ini mau dibawa ke MK sebagai bukti, terhadap pengujian berkaitan dengan Pansus KPK itu, tentu ini salah alamat. Nanti MK akan menertawakan, yang salah PTUN, mestinya nolaknya itu soal legal standing," ujar Sholeh.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14441441/merasa-tak-berwenang-ptun-jakarta-tolak-proses-gugatan-soal-pansus-angket
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.