Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK

Kompas.com - 29/08/2017, 19:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, pandangan pemerintah mengenai hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pendapat partai politik.

Sebab, kedua menteri yang menjadi kepanjangan tangan Presiden Joko Widodo terkait gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK adalah politisi PDI-P, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Hal itu terlihat dari pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dalam pemaparannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang jelas terkait batasan lembaga yang dapat dikenakan hak angket.

"Bukan tidak mungkin karena dua menteri itu. Dari Fraksi PDI-P sendiri setuju hak angket," kata Donal usai persidangan di MK, Selasa.

Donal menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pengecekan kembali guna memastikan bahwa pandangan yang disampaikan sudah tepat.

"Harusnya Presiden melacak dan menelusuri, apakah ini benar-benar sesuai keinginan (pemerintah) atau akrobat dua menteri PDI-P," kata Donal.

(Baca juga: Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden)

Dalam sidang MK hari ini, pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah.

" Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut," ujar Ninik dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata dia.

(Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Karena tidak ada aturan yang merinci batasan penggunaan hak angket, lanjut Ninik, maka kepada siapa penggunaan hak angket ditujukan menjadi pilihan kebijakan DPR selama tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com