Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Sama Saja Pak Jokowi "Bunuh Diri" kalau Buat Perppu Revisi UU KPK

Kompas.com - 23/08/2017, 17:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo tegas menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut dia, UU KPK saat ini masih cukup memayungi kerja lembaga anti-rasuah itu.

Ia khawatir, jika ada revisi UU, kewenangan KPK akan dilucuti.

"Kalau itu yang terjadi pelemahannya besar. Karena membuka kotak pandora. Dicopotin smua kewenangan KPK. Kasihan lah. Udah lemas KPK," ujar Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Ia mengatakan, proses politik yang terjadi sudah mengarah ke arah revisi.

Hal itu terlihat dari pernyataan anggota Pansus Hak Angket KPK, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, hingga sinyal dari pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu

Mardani juga mengkritisi proses yang dilakukan Pansus Angket dengan memanggil pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh KPK.

"Berarti terkonfirmasi bahwa eksekutif, legislatif memang mau revisi undang-undang," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Mardani meminta Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati mengambil keputusan.

Sebab, revisi undang-undang terindikasi melemahkan KPK dan akan melawan kepentingan publik.

Menerbitkan Perppu KPK, kata dia, sama saja Presiden melakukan "bunuh diri".

"Buat saya itu bunuh diri Pak Jokowi kalau buat Perppu untuk revisi UU KPK," ujar Mardani.

Baca: Fahri Usul Jokowi Bikin Perppu Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Istana

Ia meminta Jokowi mengarahkan fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR untuk tak meneruskan wacana revisi UU KPK.

"Ini proses politik, jangan lagi dibilang Presiden tak bisa campuri urusan DPR. Betul prosesnya di DPR, tapi orang-orangnya itu, orang-orang politik semua," papar Mardani.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.

"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Fahri melihat, KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan, Pansus masih bekerja dan belum membuat kesimpulan.

Meski demikian, usulan revisi berhak disampaikan oleh setiap anggota Dewan.

"Usulan revisi itu kan bisa saja disampaikan masing-masing anggota, baik anggota DPR, akademisi, selama ini dari beberapa pegiat hukum juga sudah menyampaikan perlunya revisi UU KPK," kata Masinton.

Kompas TV Revisi UU KPK, Upaya Perlemah Kewenangan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com